Terbit SKB 4 Menteri Terbaru Tentang Panduan Penyelenggaraan PTM 100 Persen

Sekolah tatap muka. (Ilustrasi/Net)
Sekolah tatap muka. (Ilustrasi/Net)
0 Komentar

“SKB 4 Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” ujarnya.

Dikatakan Suharti, beberapa perubahan aktivitas dalam PTM di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75% untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50% bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Baca Juga:Soal Konten LGBT Deddy Corbuzier, Begini Respons Komnas HAMIsrael Siap Bareng Palestina Ungkap Kasus Penembakan Wartawan Al Jazeera

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti.

“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid- 19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” tambah Suharti.

Ia menambahkan bahwa orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar Suharti.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) lanjut Suharti, sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Adapun pelanggaran prokes pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:Inikah Pria Misterius Pengganti Vladimir PutinSri Mulyani: Tahun 2020-2021 Ancaman Paling Besar Pandemi, Tahun 2022 Ancaman Terbesar adalah Inflasi

“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5% dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5%, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

0 Komentar