JAKSA Agung ST Burhanuddin menyoroti sosok Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya. Dia menilai Indrasari terlalu pede atau percaya diri bahwa perbuatannya tidak akan diketahui aparat hukum.
Penilaian tersebut dia sampaikan menanggapi soal momen pada saat rapat antara jajaran Kemendag dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022, dimana Indrasari sempat membisiki Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait akan adanya pengungkapan tersangka kasus mafia minyak goreng.
“Itulah dia (Indrasari) terlalu pede bahwa perbuatannya tidak akan terbongkar,” ujar Burhanuddin di kanal Youtube Deddy Corbuzier yang ditayangkan Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:Foto Lawas Tommy Soeharto Tahun 1994 Jadi Sorotan, Warganet: Like Father Like SonPresiden Jokowi Akan Hadiri Pertemuan dengan Joe Biden hingga Kongres AS
Dia menegaskan bahwa yang namanya jejak digital tidak bisa dihapus. Bahkan diungkapkan juga, jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap pelanggaran yang dilakukan Indrasari dan tersangka lainnya melalui sebuah alat komunikasi. Dia menilai dalam kasus ini ada fenomena maling teriak maling.
“Iya memang betul (maling teriak maling). Itu makanya terlalu pede. Dipikirnya dia akan tidak terendus,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).
Burhanuddin mengatakan, para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan minyak kelapa sawit (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20% dari total ekspor. (*)