PERISTIWA robohnya tembok bekas benteng Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal tersebut ditandai dengan mendatangkan tim peninjauan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait pembongkaran benteng Keraton Surakarta, Selasa (10/5).
Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Ricardo Sitinjak, menyebut pihaknya datang ke kawasan eks Keraton Kartasura untuk melakukan peninjauan terkait ketahanan budaya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga:Timnas Indonesia Buka Peluang Lolos ke Semifinal, Jatuhkan Timor Leste 4-1Insiden Kebakaran di Stasiun Kompresor Gas I, Klarifikasi Limau Field: Tidak Ada Pipa Gas yang Terbakar dan Tidak Ada Ledakan
“Tugas kami ada pada direktorat B sosial kebudayaan dan kemasyarakatan penguatan kebudayaan. Cagar budaya masuk di sana kami ingin memantau, mensinergikan, koordinasi dengan teman-teman di daerah. Nanti melaporkan kepada pimpinan hasilnya karena ini kan ramai, viral kan,” kata Ricardo dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
Ricardo mengatakan kehadirannya untuk menghimpun informasi tentang kebenaran kejadian perusakan benteng. Tim akan bekerja selama beberapa hari ke depan untuk melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait.
“Pihak terkait sudah mengambil keterangan, mengambil langkah-langkah. Kami hanya membantu mensinergiskan. Kalau dari PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] melaksanakan tugasnya monggo. Kami hanya melihat kondisi yang ada saat ini karena bidang tugas kami ketahanan budaya itu,” katanya.
Dia menyebut Keraton Kartasura memiliki sejarah penting sehingga pihaknya memiliki tugas untuk mempertahankan peninggalan budaya tersebut. Tak hanya Keraton Kartasura, lanjut dia, lingkup tugasnya juga meliputi 17.000 pulau di Indonesia dengan ragam dan macam budaya yang berbeda-beda.
“Apapun bentuk bangunan cagar budaya meskipun hanya batu bata 10 biji kalau itu benda cagar budaya tetap harus dijaga dan dilestarikan,” katanya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo itu mengimbau kepada pihak terkait agar segera melakukan pelestarian dan pencatatan cagar budaya. Supaya pemerintah turun untuk melakukan rehabilitasi atau pembiayaan untuk pengurusan cagar budaya agar tertata rapi. (*)