KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi beberapa barang bukti yang dibayar dari penggeledahan di sejumlah lokasi kepada tersangka Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
KPK memeriksa Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dalam kapasitas sebagai saksi. Yasin diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
“Kemarin ada bukti elektronik kemudian dokumen dan uang, tentu dari sana lah kemudian nanti kami akan mengembangkan terus. Termasuk hari ini kami melakukan pemeriksaan, pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan dimaksud,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Oditur Militer Ungkap Alasan Kolonel Priyanto Dituntut dengan Pasal Pembunuhan BerencanaWHO Selidiki Keterkaitan Infeksi Covid-19 dengan Kasus Hepatitis Misterius
Ia menyampaikan tim penyidik saat ini tengah mengembangkan temuan barang bukti hasil penggeledahan tersebut kepada sejumlah saksi.
“Kami kembangkan dari hasil penggeledahan dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Artinya, para tersangka ini kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situ lah kami akan terus mengembangkan dan kami susun ‘timeline’ nanti pemeriksaannya. Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan,” ujar dia.
Pada Kamis (28/4), tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi, yakni pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Bogor.
Dari empat lokasi itu, disita berbagai dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing.
Berikutnya pada Jumat (29/4), tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Bandung.
KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus itu.
Sebagai pemberi, yakni Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sedangkan penerima, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jawa Barat III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).