KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa Ketua DPW Asosiasi Pedagang, Nanda Sudrajat terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendukung pembuktian dan pemberkasan perkara.
“NS (Nanda Sudrajat) selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (11/5/2022).
Tidak hanya Nanda, Kejagung juga memeriksa saksi atas nama Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia untuk mengusut perkara yang sama. Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Baca Juga:Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto Kalahkan Jin Yong/Na Sung Seung, Indonesia vs Korsel 2-2Update: Kasus Konfirmasi Positif Virus Corona Capai 400, Kematian Bertambah 8 Orang
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tutur Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yakni menyalurkan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20 persen dari total ekspor.