KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya dalam rentang waktu Januari 2021 sampai Maret 2022. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Wahana Tirtasari berinisial BKJ.
Diketahui, PT Musim Mas yang salah satu petingginya terjerat dalam kasus tersebut mendistribusikan minyak goreng melalui PT Wahana Tirtasari.
“BKJ selaku Direktur PT Wahana Tirtasari, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga:KPK Dalami Adanya Pertemuan Antara Andi Arief dengan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’udMenlu Yordania: Rezim Zionis Tidak Memiliki Kedaulatan atas Al Quds, Terutama Masjid Al Aqsa
Berikutnya, Kejagung juga memeriksa penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia berinisial LCW alias WH untuk mengusut perkara yang sama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tutur Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan minyak kelapa sawit (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20% dari total ekspor.
Terkait kasus ini, Kejagung juga memeriksa dua saksi yang yakni berinisial LCW dan NS. LCW merupakan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia sementara NS merupakan ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang. Keduanya diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk tersangka IWW, MPT, SM, dan PTS.