Lebih lanjut, Farsha menjelaskan bahwa uang miliaran di rekeningnya berasal dari bisnis serta uang bulanan yang diberikan orang tuanya. Dia juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi serta diberikan ke sejumlah orang. Salah satunya, ke Siwi Widi Purwanti dan Adianto Wijaya.
Kemudian, Farsha juga pernah men uang ke mantan pacarnya bernama Adinda Rana Fauzah senilai Rp39 juta untuk operasi kista. Lantas, ia juga mentransfer ke temannya, Bimo Edwinanto, serta seseorang bernama Dian Nurcahyo Rp595 juta. Selain itu dia juga membeli mobil Mercedez Benz.
Dia juga menggunakan uang Rp 987.289.803 untuk membeli tiket di aplikasi guna kepentingan keluarganya.
Baca Juga:KPK Konfirmasi Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Sejumlah Lokasi kepada Tersangka Bupati Bogor Ade YasinOditur Militer Ungkap Alasan Kolonel Priyanto Dituntut dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Ridwan diduga mencuci uangnya ke sejumlah aset atas nama keluarganya. Wawan disinyalir sengaja mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama keluarga agar tidak diketahui oleh KPK.
Masih berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Wawan mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wawan diduga juga membeli tanah beserta bangunan di daerah Sekeloa Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan uang hasil korupsi. Ia membeli dua bidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 serta 199 m2 dengan harga Rp2,8 miliar pada Oktober 2018. Tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam LHKPN KPK.Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.