Dengan demikian, Kuala Lumpur bukan lagi wilayah Selangor. Sebab, IKN harus berada di wilayah federal.
“Ternyata 40 tahun kemudian IKN Malaysia pindah ke Putrajaya. Tanpa mencabut status wilayah federal Kuala Lumpur. Justru Selangor yang harus kembali menyerahkan sebagian wilayahnya ke pusat. Untuk menjadi wilayah federal yang baru Putrajaya,” sambung Dahlan.
Menurut Dahlan, Kalimantan Timur pun mestinya melakukan hal yang sama, yakni menyerahkan kawasan Nusantara ke pemerintah pusat.
Tanpa harus bertukar dengan wilayah lama ibu kota.
Baca Juga:Jadi Ini Bukan Kasus Hukum, Begini Cuitan Mahfud MD: LGBT dan Penyiarnya Belum Dilarang oleh HukumKepala Badan Intelijen Spanyol Dipecat di Tengah Skandal Penggunaan Perangkat Lunak Pegasus Buatan Israel
“Juga tanpa harus mempersoalkan apakah wilayah Jakarta tetap menjadi milik pusat. Selama ini, apakah Jakarta wilayah Pusat?” pungkas Dahlan. (*)