MANTAN pramugari Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp 647 juta dari anak mantan pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar.
Hal itu diakui Siwi Widi saat bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5).
“Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” kata Siwi Widi.
Baca Juga:Jaksa KPK Ungkap Temuan Uang Miliaran Rupiah di Rekening Anak Kandung Mantan Pejabat Pajak Wawan RidwanKPK Konfirmasi Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Sejumlah Lokasi kepada Tersangka Bupati Bogor Ade Yasin
Dia mengaku uang Rp 647 juta itu digunakannya untuk keperluan pribadi. Salah satunya, untuk perawatan wajah di Korea.
“Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?” tanya jaksa KPK. “Ya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.
Siwi mengaku tidak tahu asal usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha. “Dari uangnya sendiri,” katanya.
Dalam sidang ini, Siwi juga mengaku sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.
“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021,” ungkap Siwi.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantab Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.
Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti.
Baca Juga:Oditur Militer Ungkap Alasan Kolonel Priyanto Dituntut dengan Pasal Pembunuhan BerencanaWHO Selidiki Keterkaitan Infeksi Covid-19 dengan Kasus Hepatitis Misterius
Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)