POLRESTA Jayapura Kota menangkap tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab atas demo menolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, satu diantaranya adalah Jefry Wenda, juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) kelompok yang menggelar demo tolak DOB Papua.
“Jefri kita amankan di daerah Perumnas IV, Distrik Heram, Kota Jayapura. Bersama Jefry kita juga amankan enam orang yang sedang bersama dia di dalam rumah,” ungkap Kapolresta Gustav, Selasa (10/5/2022).
Saat diamankan Jefry dan enam rekannya tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga:5 Polres Status Siaga Antisipasi Unjuk Rasa Tolak Daerah Otonomi Baru di PapuaKisah Warga Indonesia yang Lolos dari Chernihiv Setelah Bersembunyi di Bunker Bawah Tanah
“Mereka kooporatif dan langsung kita bawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk kita mintai keterangan,” ujar Gustav.
Kombes Gustav menjelaskan bila penangkapan Jefry dan enam orang tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Nantinya mereka akan kita periksa terkait ditemukan selebaran yang beredar di media sosial soal seruan atau ajakan terhadap masyarakat luas untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Menurut Gustav, penyidikan akan berdasarkan pasal 45a ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2019 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tentunya nanti kita akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mendapat pendampingan hukum,” Jelas Kombes Gustav.
Sebelumnya, massa yang menamakan diri Petisi Rakyat Papua memggelar aksi unjuk rasa penolakan DOB Papua di beberapa titik di Kota Jayapura. Aksi unjuk rasa tersebut dibubarlan paksa aparat gabungan karena tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan kericuhan. (*)