PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Ketiga tersangka tersebut yaitu kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, kejaksaan telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiganya akan ditahan hingga 19 Juni 2022.
Baca Juga:Andi Arief Tegaskan Kasus Dugaan Suap Jerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Tidak Terkait Musda DemokratRaja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz-Putra Mahkota Doakan Vladimir Putin dan Kemakmuran Rakyat Rusia
“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri,” kata Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (10/5/2022).
Dikatakan Gatot, perpanjangan penahanan itu dalam rangka kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Atas perbuatannya, ketiganya dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)