KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti soal penangkapan Briptu Hasbudi oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait kepemilikan tambang emas serta sejumlah bisnis ilegal lainnya. Kompolnas menduga ulah Briptu Hasbudi dalam sejumlah kegiatan ilegal tidak dilakukan secara sendirian, sehingga perlu diusut juga soal indikasi keterlibatan pihak lainnya di kasus tersebut.
“Patut diduga tindakannya tidak berdiri sendiri, sehingga perlu diselidiki siapa saja yang terlibat,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).
Poengky menyayangkan soal pelanggaran sejumlah aturan hukum yang diduga dilakukan oleh Briptu Hasbudi. Dia juga menegaskan jika ada anggota Polri lainnya yang terlibat di kasus Briptu Hasbudi, mereka harus diproses hukum hingga tuntas. Tidak kalah penting, dia juga mendesak agar aparat turut menelusuri dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Briptu Hasbudi.
Baca Juga:Menurut Tingkat Pendidikan, BPS Sebut Pengangguran Tertinggi Lulusan SMKSubdomain Ferrari Diretas Dipakai Aksi Penipuan Berkedok Promosi Koleksi NFT
“Jika terbukti, yang bersangkutan (Briptu Hasbudi) layak dihukum pidana dan dikenai sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ungkap Poengky.
Ditegaskan juga, Poengky meminta agar pengusutan kasus Briptu Hasbudi dapat dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia juga mendorong agar aparat hukum memaksimalkan dukungan scientific crime investigation dan bersinergi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus tersebut.
Tidak lupa, dia juga mengharapkan andil masyarakat untuk melapor jika ada oknum-oknum anggota Polri yang diduga nakal dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Propam Presisi jika diduga ada anggota-anggota Polri lainnya yang nakal. Institusi Polri harus kita jaga bersama, jangan sampai ada yang menggerogoti dari dalam,” ungkapnya. (*)