Hari yang sama, barulah dilakukan penangkapan kepada lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Pasca penangkapan Briptu Hasbudi, dilanjutkan penggeledahan rumahnya.
Saat digeledah, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres baju bekas, dan narkoba. Sehingga Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan juga 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.
“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel.
Baca Juga:Live TikTok 24 Jam, Apa yang Terjadi dengan Caisar YKS Sebenarnya?Siang Ini, Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Getarannya Terasa hingga Garut
Berdasarkan temuan kontainer tersebut, permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas 17 kontainer pada Jumat, 6 Mei 2022. Aktivitas ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.
Kemudian juga dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan,” ungkap Daniel.
Diketahui, 11 speed boat tersebut ditemukan bertahap di tempat yang berbeda di sekitar Pulau Liago. Kondisi saat ditemukan dalam keadaan baling-baling dicabut, diduga sengaja untuk menghambat penyidik.
Tim khusus kasus ini akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Briptu Hasbudi. Tidak menutup kemungkinan juga mencari pihak lain yang terafiliasi atau bahkan membantu aktivitas ilegal tersebut, sekalipun dari anggota Polda Kalimantan Utara sendiri. (*)