Tim gabungan juga berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB. “Totalnya ada sembilan speed telah berhasil diamankan tim khusus,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5).
Selain itu, tim yang dibentuk Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melakukan pengecekan 10 kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung.
Pelaksanaan pengecekan baru terselesaikan satu kontainer karena kendala cuaca terik dan belum ditemukan dugaan narkoba.
Baca Juga:Pengamat Sebut Sosok Prabowo Subianto Paling Tidak Disukai OligarkiSri Sultan Hamengkubuwono X: Selamat Datang Pak Prabowo
“Pada hari Jumat (6/5) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes,” tuturnya.
Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi KPK terkait dugaan adanya aliran dana dari HSB ke beberapa pihak.
Sebelumnya, pada tanggal 26 April 2022, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelewengan 156 ton BBM bersubsidi di sungai Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya, 30 April 2022, Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarangan, berhasil mengungkap praktek ilegal mining di Kecamatan Sekatak, dan mengamankan 5 orang, 3 eskavator, bahan sianida dan karbon perendaman emas. (*)