PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memberhentikan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Budi Santosa Purwokartiko, dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hal ini merupakan buntut dari unggahannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama bagi pengelola LPDP agar lebih selektif lagi memilih reviewer.
Anggota DPD RI, Fahira Idris, mengapresiasi langkah yang ditempuh Kemendikbud-Ristek yang memberhentikan Budi Santosa dari posisi reviewer LPDP. Ia berharap pemberhentian ini bersifat permanen.
Baca Juga:Hancurkan Kapal Perang Milik Rusia di Pulau Ular, Klaim Ukraina Pakai Drone BayraktarGagal Fokus Lihat Foto Pria Berpeci dan Berkacamata Hitam, Kirain Bung Karno
Artinya sampai kapanpun yang bersangkutan tidak boleh lagi terlibat dalam semua aktivitas terkait LPDP. Kejadian ini juga diharapkan menjadi evaluasi bagi pengelola LPDP dan memastikan ke depan semua reviewer LPDP objektif, profesional, dan penuh integritas.
“Saya tahu para reviewer penerima beasiswa LPDP juga diseleksi ketat. Namun dengan kejadian ini, saya meminta pengelola LPDP melakukan evaluasi secara menyeluruh kenapa bisa ada seorang reviewer yang pola pikirnya tidak objektif dan profesional apalagi punya tendensi yang merendahkan,” tegas Fahira Idris di Jakarta, Sabtu (7/5).
“Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Jangan sampai ada lagi reviewer LPDP seperti itu. Saya meminta, yang bersangkutan jangan pernah lagi dilibatkan di semua aktivitas terkait LPDP,” imbuhnya.
Sejatinya, menurut Fahira, tujuan pendidikan adalah membuka kesempitan berpikir. Artinya para stakeholder utama di dunia pendidikan, apalagi seorang pemimpin sebuah perguruan tinggi, sudah dikodratkan menjadi teladan bagi semua anak bangsa bagaimana bersikap dan berpikiran terbuka, menjauhi syak wasangka dan mampu berlaku adil sejak dalam pikiran.
Unggahan seorang rektor perguruan tinggi apalagi seorang reviewer LPDP yang begitu kental nuansa diskriminasi, sama sekali bertentangan dengan nilai dan prinsip pendidikan nasional, kata Fahira.
“LPDP adalah beasiswa yang berasal dari uang pajak rakyat, uang negara, uang dari APBN yang dikelola agar saat ini dan ke depan SDM Indonesia berdaya saing global dan melahirkan banyak inovasi. Tujuan ini hanya bisa tercapai jika siapapun yang terlibat dalam kegiatan LPDP mampu bersikap dan berlaku objektif, profesional, dan penuh integritas,” pungkas Senator Jakarta ini. (*)