“Kami berharap perda desa itu bisa segera diterbitkan pemerintah untuk melindungi masyarakat Badui yang berpenduduk 16 ribu lebih, ” katanya.
Tradisi Seba Badui secara harfiah ditandai dengan penyerahan hasil bumi dan melaporkan berbagai kejadian selama satu tahun terakhir di kawasan masyarakat Suku Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.
Selain itu, menjalin silaturahim dengan pemerintah agar kehidupan masyarakat aman, damai, dan makmur.
Baca Juga:Dibuka hingga 8 Mei, BKN Buka Lowongan Kerja, Berikut Kualifikasi dan Cara DaftarnyaBagaimana Mata-Mata Inggris Lancarkan Propaganda untuk Jatuhkan Moskow
“Kami berharap Seba Badui tahun ini yang dihadiri 158 warga Badui Luar dan 23 warga Badui Dalam berjalan lancar,” katanya. (*)