BADAN Kepegawaian Negara (BKN) membuka lowongan pekerjaan untuk sejumlah posisi pada Mei 2022.
Informasi lowongan pekerjaan tersebut, sebagaimana tertera pada Instagram BKN @bkngoidofficial. “Hi #SobatBKN, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan SIASN BKN mengundang anak anak muda para programmer front end (fe) maupun backend (be) untuk bergabung menjadi tenaga jasa konsultan perorangan,” tulis akun @bkngoidofficial.
Lowongan kerja BKN dibuka hingga 8 Mei 2022
Informasi lebih detail, para pelamar untuk membuka informasi lowongan pekerjaan BKN tersebut di Instagram BKN @bkngoidofficial.
Kualifikasi lowongan kerja BKN
Syarat mendaftar lowongan Front End Programmer adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Bagaimana Mata-Mata Inggris Lancarkan Propaganda untuk Jatuhkan MoskowMencari Otonomi Strategis Melalui Penataran TNI
- Menguasai Next.js/React.jd atau Vue.js
- Domisili Jabodetabek
- Pendidikan minimal S1 Teknik Informatika/Teknik Komputer atau setara
- Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Next.js/React.jd atau Vue.js Memiliki sertifikat pelatihan IT sesuai bidang
- Dapat menggunakan GIT Memiliki NPWP Memiliki surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya
- Memiliki bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (Formulir 1721-A1) dan bukti penerimaan elektronik.
Sementara itu syarat mendaftar lowongan Back End Programmer yaitu:
- Menguasai Node.js atau Go
- Domisili Jabodetabek
- Pendidikan minimal S1 Teknik Informatika/Teknik Komputer atau setara
- Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Node.js atau Go
- Memiliki sertifikat pelatihan IT sesuai bidang
- Dapat menggunakan GIT Memiliki NPWP Memiliki surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya
- Memiliki bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (Formulir 1721-A1) dan bukti penerimaan elektronik.
Cara daftar lowongan kerja BKN
Bagi yang berminat bisa mengirimkan surat lamaran dan CV ke [email protected]. Adapun subyeknya adalah BACK END_NAMA atau Front END_NAMA.
BKN menegaskan bahwa lowongan ini untuk jasa konsultan perorangan, bukan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)