“Laporan polisi ini sama dengan perkara pidana sebelumnya yang sudah diputus dan inkracht atau berkekuatan hukum yang tetap dimana Widiani dipenjara 1 tahun dan 2 bulan,” kata Agus.
Menjelang libur Lebaran pada 28 April 2022, majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa dengan hakim anggota Putu Sayoga dan Konny Hartanto menyatakan Ni Luh Widiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP, yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik, berupa keputusan sirkuler dan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT Jayakarta Balindo.
Widiani dijatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Majelis hakim yang sama memutus perkara terhadap Notaris Wayan Darma Winata, selaku pembuat akta RUPS saham Sirkuler dalam PT Jayakarta Balindo juga menghukum notaris selama tiga tahun penjara dengan tahanan kota.
Baca Juga:Tim Putra Indonesia Siap Tempur Lawan SingapuraDiperkuat Pemain Muda, Tim Uber Siap Ladeni Prancis
“Putusan seperti ini belum pernah ada dalam sejarah hukum di Indonesia dan tidak ada diatur dalam KUHP bahwa ada terdakwa yang dihukum penjara tiga tahun dengan penjara tahanan kota dan dalam putusan tersebut antara keduanya, yaitu Ni Luh Widiani dan Notaris Wayan Darma Winata, mana berperan sebagai pelaku utama dan mana penyerta atau pembantu sesuai dakwaan kedua Pasal 55, tidak jelas,” kata Agus.
“Semua dianggap pelaku utama, tetapi dengan vonis yang berbeda. Sama-sama diputus penjara tiga tahun, tetapi Ni Luh Widiani tetap dalam penjara, sedangkan Wayan Darma Winata berstatus tahanan kota. Hukum sudah dijungkir balikkan, keadilan sudah runtuh. Ibu Ni Luh Widiani akan mengajukan banding demi kebenaran dan keadilan yang kami yakini masih ada di Indonesia tercinta ini,” demikian Agus. (*)