UPAYA perempuan asal Buleleng, Bali, Ni Luh Widiani mencari keadilan belum berhenti. Widiani diduga mengalami dugaan kriminalisasi berlatar belakang konflik harta warisan sepeninggal suaminya almarhum Eddy Susila Suryadi.
Persoalan hukum yang membuatnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Perempuan Kerobokan, Bali, telah menuai perhatian serius dari Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
“Ibu Ni Luh Widiani terus berupaya dan tak pernah berhenti mencari keadilan atas kasus dugaan kriminalisasi,” kata pengacara Ni Luh Widiani, Agus Widjajanto dalam keterangannya, Sabtu (7/5).
Baca Juga:Tim Putra Indonesia Siap Tempur Lawan SingapuraDiperkuat Pemain Muda, Tim Uber Siap Ladeni Prancis
Widiani dan Eddy Suryadi menikah pada 28 Maret 2014 di hadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Buleleng. Suaminya merupakan pemilik 99 persen saham PT Jayakarta Balindo.
Agus mengatakan, konflik warisan mengharuskan Widiani menelan kepahitan sebagai korban dari konspirasi untuk merampas haknya sebagai istri Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo. Keluarga Eddy Suryadi mengajukan gugatan pembatalan perkawinan Widiani di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tidak hanya itu, Widiani juga harus menghadapi laporan ke Polda Bali atas beberapa dugaan tindak pidana. Laporan dimaksud antara lain dugaan pencurian yaitu mengambil kunci mobil PT Jayakarta Balindo. Namun, Polda Bali menolak dengan pertimbangan penetapan PN Denpasar Nomor 615/Pdt.P/2019/PN Dps terkait kepemilikan PT Jayakarta Balindo.
Kemudian, Widiani kembali diadukan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan cap jempol almarhum suaminya untuk urusan administrasi pernikahan.
Polda Bali menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3, karena tidak ada bukti yang memadai. Tak berhenti di situ, Widiani pun dipolisikan di Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) Eddy Suryadi.
Kala itu, Widiani hendak melakukan pengubahan data rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Jayakarta Balindo. Agus mengatakan laporan ini juga ditolak oleh Polda Bali, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Tidak patah arang, keluarga Eddy Suryadi melaporkan Widiani ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0574/X/Bareskrim.