TIM Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan secara hisab, hilal 1 Syawal 1443 Hijriah di Indonesia sudah memenuhi syarat tinggi minimum.
Posisi bulan pada hari ini, yang bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H, sudah berada dalam Kriteria Baru Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Hal itu disampaikan Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Cecep Nurwendaya saat memaparkan posisi hilal secara astronomis (hisab) dalam Seminar Posisi Hilal Penentu Awal Syawal 1443 H, di Jakarta.
Baca Juga:Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 di Tengah PandemiBMKG Sebut Hilal 1 Mei 2022 Rekor Dunia
“Berdasar hisab Kriteria Baru MABIMS (3-6,4), baik menggunakan elongasi toposentrik maupun geosentrik di Indonesia sudah memenuhi syarat kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat,” kata Cecep, dikutip dari resmi Kemenag, Minggu (1/5).
Dalam seminar yang digelar jelang Sidang Isbat Awal Syawal 1443 Hijriah, pakar astronomi ini menjelaskan, 3-6,4 adalah rumusan kriteria baru MABIMS dalam masalah penentuan awal bulan kamariah. Kriteria ini diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan pada awal Ramadan 1443 H/2022 M.
Kriteria tersebut menetapkan bahwa awal bulan kamariah dinyatakan masuk dan tiba bila memenuhi parameter ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, disingkat 3-6,4.
Cecep menambahkan, posisi hilal ini dilihat dari sudut terjauh bulan (elongasi) diukur dari pusat inti bumi (geosentrik) dan diukur dari permukaan bumi (toposentrik). Menurutnya, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan pada 1 Mei 2022, ketinggian hilal di Indonesia berada pada rentang 3,79 derajat sampai 5,56 derajat.
“Ini menunjukkan semua daerah telah memenuhi tinggi Kriteria Baru MABIMS,” ujar Cecep.
Sementara, rentang elongasi geosentrik berkisar antara 5,2 derajat sampai dengan 7,2 derajat. Hal ini juga diperkuat dengan rentang elongasi toposentris yang berada pada kisaran 4,9 derajat sampai dengan 6,4 derajat.
“Artinya, sebagian daerah telah memenuhi Kriteria Baru MABIMS. Karena menggunakan konsep wilayatul hukmi, maka bisa dikatakan, di Indonesia sudah memenuhi kriteria,” katanya.
Baca Juga:Arab Saudi, Uni Emirat Arab Resmi Umumkan Jadwal Idul Fitri, 2 MeiRusia: Ukraina Menembaki Sendiri Warga Sipilnya di Kherson
Namun, Cecep menjelaskan sebelum memberikan keputusan tanggal 1 Syawal, pemerintah perlu melihat hasil pengamatan langsung (rukyatul hilal) untuk melengkapi hasil hisab yang telah dipaparkan.
“Untuk tujuan kemaslahatan umat, rukyat di Indonesia dilakukan sebagai konfirmasi dari hisab,” ujarnya.