Sebelumnya, kewenangan SIB berada pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah naungan Ditjen Perhubungan Laut.
- Dualisme pengelolaan angkutan penyeberangan dan laut, membuat regulator kesulitan menangani krisis Lebaran kali ini.
“Kita ketahui, bisnis penyeberangan antara pulau/selat dikendalikan di bawah Ditjen Perhubungan Darat. Namun, regulator yang mengatur pelayaran kapal adalah Ditjen Perhubungan Laut. Jadi, tidak heran jika pengurusan SIB yang dialihkan, menuai keterlambatan. Siapa yang rugi? Masyarakat. Yang pusing? Regulator,” terang Agus.
Karena itu, Agus meminta Kemenhub untuk segera memindahkan pengendalian atau regulator pelayaran semua ke Ditjen Perhubungan Laut, untuk kemudahan dan keselamatan angkutan laut.
Baca Juga:Antisipasi Teror KKB di 5 Daerah Rawan, Polda Papua Minta Sholat Idul Fitri Tidak Digelar di Lapangan TerbukaPolri Catat 279 Kecelakaan Selama Arus Mudik Idul Fitri 2022, 39 Orang Meninggal Dunia
“Segera persiapkan mekanisme penanganan arus balik minggu depan. Agar kemacetan fatal tidak berulang,” pungkasnya. (*)