- PT ASDP belum siap melakukan online system yang terproteksi, sehingga banyak calo berkeliaran di sekitar Pelabuhan yang merugikan penyeberang.
Tujuan pengadaan tiket online adalah untuk melindungi konsumen dari calo, bukan sebaliknya. Masalah bertambah, karena mesin pembaca barcode Ferizy di pintu masuk, sering ngadat.
“Seharusnya, ada karyawan PT ASDP yang siaga di pintu masuk dengan alat pembaca barcode portable, untuk mencegah antrean semakin panjang. Di sini PT ASDP gagal menerapkan online ticketing system yang baik,” beber Agus.
- Eksklusivitas penggunaan dermaga tertentu (VIP) milik PT ASDP, yang hanya untuk kapal-kapal ASDP ( tidak untuk kapal milik swasta lainnya) harus dihindari. Harus di-deregulasi, jika tak ingin kekacauan ini berulang.
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mestinya sudah menyiapkan pelabuhan cadangan sejak awal, mengingat data dan survei perkiraan jumlah pemudik sudah diperoleh.
“Kebijakan ini merupakan kesalahan fatal dari regulator, karena harusnya sejak awal Kemenhub memahami, bahwa kemampuan Pelabuhan Ferry milik PT ASDP tidak cukup menampung euphoria mudik warga Sumatera yang ingin menggunakan jalan tol baru. Terutama, setelah 2 tahun tidak mudik, mengingat mahalnya tiket pesawat dan langkanya penerbangan,” jelas Agus.
Baca Juga:Antisipasi Teror KKB di 5 Daerah Rawan, Polda Papua Minta Sholat Idul Fitri Tidak Digelar di Lapangan TerbukaPolri Catat 279 Kecelakaan Selama Arus Mudik Idul Fitri 2022, 39 Orang Meninggal Dunia
- Ketidakmampuan dermaga PT ASDP ini tercermin dari kapasitasnya, yang hanya mampu menampung 60 persen dari total kapal Ro-Ro (Roll on – Roll off), yang totalnya di Pelabuhan Merak berjumlah sekitar 70 (berdasarkan data Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) .
“Keterlambatan kebijakan Kemenhub untuk penggunaan pelabuhan tambahan di luar milik ASDP, misalnya Pelabuhan yang dikelola PT Pelindo (Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Indah Kiat) berakibat cukup fatal. Kedua pelabuhan ini baru digunakan, setelah kemacetan mengular hingga KM 96-200 pada 30 April 2022,” cetus Agus
- Penyebab kemacetan lainnya adalah lambatnya Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Propinsi Banten mengurus Surat Izin Berlayar (SIB).
Berita Terkait : APP Sinar Mas Operasikan Pelabuhan Indah Kiat Untuk Layani Pemudik
“Keterlambatan SIB menyebabkan kapal yang hendak memuat kendaraan dan penumpang mengalami keterlambatan. Padahal, posisi kapal sudah siap beroperasi,” ucap Agus.