PENGAMAT Kebijakan Publik Agus Pambagio angkat bicara soal kepadatan Pelabuhan Penyeberangan Ferry di Merak, yang sudah mulai terjadi sejak 26 April 2022. Hingga mencapai puncaknya pada tanggal 30 April 2022.
Agus menilai, kepadatan tersebut mestinya bisa ditangani dengan baik oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat-Kementerian Perhubungan, PT ASDP dan pihak Kepolisian.
“Sayangnya, langkah mereka terlambat. Sehingga, berakibat kekacauan di Pelabuhan. Karena meluapnya pemudik yang nyaris tidak bisa dikendalikan,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (1/5).
Baca Juga:Antisipasi Teror KKB di 5 Daerah Rawan, Polda Papua Minta Sholat Idul Fitri Tidak Digelar di Lapangan TerbukaPolri Catat 279 Kecelakaan Selama Arus Mudik Idul Fitri 2022, 39 Orang Meninggal Dunia
Seharusnya, kata Agus, sejak awal PT ASDP selaku penguasa pelabuhan penyeberangan ferry, melakukan langkah-langkah strategis dan darurat. Sambil berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan pemantauan lapangan, Agus yang juga menjabat Managing Partner PH&H Public Policy Interest Group menguraikan penyebab kemacetan di Pelabuhan Merak pada arus mudik Lebaran 1443 H.
Dalam hal ini, ada sembilan poin yang patut menjadi perhatian. Berikut rinciannya:
- PT ASDP sebagai penguasa tunggal terminal Pelabuhan Ferry Merak, sejak awal gagal mensosialisasikan penggunaan kartu Ferizy dengan berbagai persyaratannya yang rumit.
Masih banyak masyarakat yang tidak tahu, bahwa untuk menyeberang harus mempunyai kartu Ferizy secara online, tidak bisa lagi go show.
- PT ASDP patut diduga tidak melakukan sosialisasi secara terus menerus, terkait mekanisme atau tata cara menyeberang dari Pelabuhan Merak, khususnya di saat mudik Lebaran.
“Masyarakat yang datang duluan, tidak dapat langsung masuk ke kapal. Masuk ke kapal harus sesuai dengan jam yang tertera di kartu Ferizy. Bukan siapa yang datang terlebih dahulu bisa masuk kapal duluan (first come first in/FCFI). Di masa normal, kebijakan ini mungkin bisa digunakan,” papar Agus.
- Kalaupun tidak menerapkan FCFI di Pelabuhan, PT ASDP harus menyediakan parkir pengendapan yang nyaman bagi masyarakat, yang datang lebih awal atau belum pada jam menyeberang.
“Parkir endapan ini harus disediakan oleh PT ASDP dan diatur oleh aparat Kepolisian. Dalam puncak kepadatan mudik, kebijakan FCFI harus diterapkan,” ujar Agus.
Berita Terkait : Ini 7 Tips Jalani Lebaran Sehat Ala Prof. Tjandra, Salah Satunya, Makan Jangan Balas Dendam