MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur halal bihalal saat momen Lebaran 2022 di tengah pandemi.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang pelaksanaan halal bihalal pada Idul Fitri 1443 H/2022. SE itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
SE tersebut memberikan arah kebijakan kepada kepala daerah untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah.“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Sabtu 23 April.
Baca Juga:BMKG Sebut Hilal 1 Mei 2022 Rekor DuniaArab Saudi, Uni Emirat Arab Resmi Umumkan Jadwal Idul Fitri, 2 Mei
Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat atau prasmanan.
“Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan COVID-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan atau minum,” ujarnya, disitat dari Antara.
Melalui SE itu pemerintah daerah menurut dia juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.
Safrizal mengingatkan,SE ini juga untuk mewaspadai makan-makan saat halal bihalal Idul Fitri berpotensi terjadi penularan COVID-19.
“Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi halal bi halal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan,” tandasnya. (*)