BEBERAPA Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura telah membatalkan rencana mereka untuk pulang karena kekhawatiran akan berlakunya kembali persyaratan kartu elektronik pekerja migran asing (e-KTKLN) untuk meninggalkan negara itu.
“Banyak yang cabut niat mudik karena takut kalau pulang tidak bisa pulang karena tidak membawa e-KTKLN sebagai syarat,” kata Yulia, seorang PMI yang sudah 14 tahun bekerja di Singapura, kata saat dihubungi dari Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Banyak pekerja migran dengan izin kerja di Singapura yang tidak memiliki e-KTKLN karena merupakan aturan lama, tambahnya.
Baca Juga:Yudhoyono Kunjungi Mantan Kepala BIN di Rumah SakitPresiden Jokowi: Putin Akan Hadiri KTT G20 di Bali
UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI tidak lagi mengamanatkan kartu identitas seperti e-KTKLN, tetapi pemerintah tetap menegakkannya dengan mengacu pada UU 39 Tahun 2004 yang sudah tidak berlaku lagi, jelasnya.
PMI di Singapura juga kesulitan membuat e-KTKLN karena baru bisa diterbitkan di Indonesia setelah kontrak kerja pekerja diverifikasi oleh KBRI.
Namun, selama pandemi, layanan verifikasi ini dihentikan oleh KBRI. Itu belum dibuka kembali sampai akhir Maret.
Yulia yang merupakan bagian dari tim regulasi dan case review di Suara Kita, komunitas PMI di Singapura, mengatakan PMI khawatir menjadi korban mafia ketika ingin kembali ke Singapura karena mereka tidak dapat melengkapi e-KTKLN.
“Ini bisa mengganggu kebahagiaan PMI yang sudah mendapat izin kembali ke Indonesia untuk bertemu keluarga dan melepas rindu setelah dua tahun tertahan akibat pandemi,” ujarnya.
“Saya tahu, e-KTKLN dimaksudkan untuk memberikan identitas kepada calon PMI. Tapi kalau kita sudah mendapatkan penempatan kerja dan memiliki izin kerja itu cukup bukti untuk kembali ke Singapura,” kata Yulia. (*)