KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam korupsi pengadaan e-KTP.
Politisi PDI-P ini kerap dituding terkait kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ganjar, yang saat itu duduk di Komite II DPR, disebut-sebut menerima suap untuk memuluskan proyek itu dalam proses pembahasan.
“Hingga hari ini, kami belum menemukan bukti. Kami tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti,” kata Firli, Kamis (28/4).
Baca Juga:Gerindra Pastikan Calonkan Riza Patria di Pilgub DKI 2024Status Gunung Anak Krakatau Level III, Rute Penerbangan Masih Normal
KPK, lanjut Firli, bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, jika tidak ada bukti keterlibatan seseorang dalam kasus korupsi, maka penyidikan tidak dapat dilakukan.
“Kalau tidak, kita berisiko menciptakan kepastian hukum. KPK tidak boleh menjadi bagian dari rumor tidak berdasar yang disebarkan oleh sumber yang tidak terverifikasi, ”katanya.
Sebelumnya, pada Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Miryam S Hariyani (mantan anggota DPR), Isnu Edhi Wijaya (Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Kepala Teknologi Informasi penerapan e-KTP) dan Paulus Tannos (Presiden Direktur PT Sandipala Arthaputra).
Kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi menteri seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari. (*)