PRESIDEN Joko Widodo telah menetapkan enam kawasan perkotaan yakni Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur) sebagai kawasan strategis nasional, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 60/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, pada Rabu (27/4).
Peraturan tersebut mengatur bahwa penetapan kawasan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kota-kota sebagai pusat ekonomi berskala internasional yang berbasis pada perdagangan barang dan jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, sumber daya kelautan dan pariwisata, serta ekonomi kreatif.
Juga mengatur tata ruang untuk mendukung dan menggerakkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Pasal 16 (3) mengatur bahwa rencana tata ruang yang dimaksud adalah sistem pusat pemukiman dan jaringan infrastruktur.
Baca Juga:OTT KPK, ICW Duga Ada ‘Biaya’ Politik yang Besar di Balik Lengsernya Bupati BogorLarangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Hari Ini, Bagaimana Petani Mengatasinya?
Pusat pemukiman terdiri dari kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya dan pusat pertumbuhan kelautan sedangkan jaringan infrastruktur mengacu pada fasilitas yang terkait dengan energi, transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. (*)