Cegah Pelanggaran Kedaulatan Udara, Indonesia-Singapura Bentuk CMAC

Cegah Pelanggaran Kedaulatan Udara, Indonesia-Singapura Bentuk CMAC
Kepala Staf Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. (Sumber: Dispenau)
0 Komentar

PEMERINTAH Indonesia dan Singapura membentuk Civil Military Coordination in Air Traffic Control (CMAC) menyusul kesepakatan penataan kembali Flight Information Region (FIR) yang ditandatangani pada awal 2022.

Kepala Staf Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengatakan CMAC penting untuk mencegah pelanggaran wilayah kedaulatan antara kedua negara. Menurut dia, kerja sama tersebut akan menjamin penerbangan yang aman dan tidak terputus, baik bagi pesawat militer maupun sipil yang melewati wilayah Indonesia.

“Tujuan CMAC adalah untuk memberikan kepastian bahwa jalur komunikasi aktif terbuka untuk memastikan tidak ada pelanggaran kedaulatan,” katanya Senin (25/4).

Baca Juga:178 Orang Mudik dengan SepedaMuzani: Prabowo adalah Pejuang yang Tidak Pernah Menyerah

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC) untuk mendukung kerja sama ini. Otoritas penerbangan Singapura juga berkewajiban untuk mencegah dan menginformasikan otoritas penerbangan pertahanan Indonesia tentang potensi pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing.

Lebih lanjut Fadjar mengatakan, untuk menyelesaikan kesepakatan FIR tersebut, beberapa waktu lalu pejabat Indonesia menghadiri pertemuan untuk membahas hal tersebut.

“Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemangku kepentingan di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah lainnya secara aktif mengadakan pertemuan mengenai implementasi penyelarasan kembali FIR Indonesia dan Singapura,” kata Fadjar. (*)

0 Komentar