Tanpa izin, Bappebti Blokir 218 Situs Perdagangan Berjangka

Tanpa izin, Bappebti Blokir 218 Situs Perdagangan Berjangka
(Bappebti)
0 Komentar

KEMENTERIAN Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 situs perdagangan berjangka komoditas (PBK) tanpa izin antara Januari-Maret.

“Pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Total ada 218 domain antara lain Binomo Investasi, CV-JMI, Forex Investasi Indonesia, NordFx, PT Danareksa Investment, PT HSBC Investasi, PT OSO Manajemen Investasi dan beberapa lainnya,” kata Kepala Divisi Legislasi dan Penegakan Bappebti Aldison dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).

Dijelaskannya, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:Iran Tangkap Tiga Mata-mata MossadHindari Kekerasan Selama Ramadhan, Masjid Al Aqsa Ditutup Bagi Kelompok Yahudi Radikal

“Meski mengaku telah mendapatkan izin dari regulator asing, namun melakukan penawaran dalam perdagangan berjangka tetap membutuhkan izin dari Bappebti,” kata Aldison.

Ia juga mengingatkan, berinvestasi pada pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti berisiko bagi masyarakat. Bappebti sebagai regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam melakukan mediasi jika terjadi perselisihan antara investor dengan entitas yang tidak memiliki izin.

“Entitas juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Jika investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Keabsahan keberadaan mereka di luar negeri juga belum bisa dipastikan. Dibutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam menyelesaikan suatu sengketa,” kata Aldison.

Selain itu, Bappebti tidak dapat menjamin integritas pengelolaan dan kesehatan keuangan entitas tersebut. Keamanan dana yang disetor sebagai investasi juga tidak dapat dijamin karena tidak menggunakan rekening terpisah yang disetujui Bappebti.

Bappebti secara berkala memantau situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa izin. Memblokir situs web adalah tindakan pencegahan untuk melindungi publik. Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan pialang. (*)

0 Komentar