Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga:Pentagon: 1.574 Halaman Ungkap Dampak Biologis dari Penampakan UFO hingga ‘Kehamilan yang Tidak Diketahui’Terungkap Bayi Yesus yang Tersembunyi di Bawah ‘Virgin of the Rocks’ Leonardo da Vinci
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian disebutkan dalam Pasal 11.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.
THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.
Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstrukturala. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 jutab. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 jutac. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 jutab. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 jutac. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 jutad. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta.
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta