PEGAWAI negeri sipil, polisi, dan TNI akan segera menerima bonus setara dengan satu bulan gaji mereka ditambah beberapa tunjangan sebelum akhir bulan puasa Ramadhan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pada hari Sabtu (16/4).
Bonus tahunan lainnya yang dikenal sebagai “gaji ke-13” akan dicairkan pada bulan Juli, katanya.
“Tahun ini bonusnya akan lebih besar karena kami menambahkan 50 persen tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta.
Baca Juga:Pentagon: 1.574 Halaman Ungkap Dampak Biologis dari Penampakan UFO hingga ‘Kehamilan yang Tidak Diketahui’Terungkap Bayi Yesus yang Tersembunyi di Bawah ‘Virgin of the Rocks’ Leonardo da Vinci
Semua pensiunan pegawai, polisi, dan tentara juga berhak atas bonus ganda meskipun tanpa tunjangan.
Pengusaha di sektor formal wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerjanya. Karena sebagian besar penduduknya beragama Islam, sebagian besar pekerja tetap Indonesia menerima tunjangan mereka tepat sebelum akhir Ramadhan, yang jatuh pada 3 Mei tahun ini.
Saat ini ada 1,8 juta PNS di tingkat pemerintah pusat dan 3,7 juta lainnya di tingkat daerah, selain 3,3 juta pensiunan PNS. Negara ini juga memiliki sekitar 400.000 anggota militer aktif dan 470.000 polisi aktif.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp 33,3 triliun untuk bonus hari raya keagamaan, yang jumlahnya dapat bervariasi karena pemerintah daerah dapat meningkatkan jumlahnya tergantung pada anggaran provinsi dan kabupaten.
Bonus tahunan biasanya dibayarkan pada bulan Juli ketika tahun ajaran baru dimulai untuk membantu pegawai negeri mengatasi pengeluaran ekstra untuk pendidikan anak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. PP tersebut diteken 13 April 2022.
Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 yaitu:
Baca Juga:Fase Kedua, Volodymyr Zelensky: Pertempuran Donbass DimulaiVladimir Putin: Sanksi Terhadap Rusia atas Invasinya ke Ukraina Menyebabkan ‘Kemerosotan Ekonomi di Barat’
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Aparatur Negara
Pejabat negara yang dimaksud yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
- Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang. Aparatur negara termasuk:1. Wakil Menteri;2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;3. Dewan Pengawas KPK4. Pimpinan dan Anggota DPRD5. Hakim ad hoc;6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU.