DIREKTUR Jenderal Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah dirinya dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan praktik korupsi dalam penerbitan CPO izin ekspor.
Tiga tersangka lainnya adalah Senior Corporate Affairs Manager Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Affairs Manager PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
“Mereka diduga melanggar Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Penyidik Kejaksaan Agung Supardi, Rabu (20/4), merujuk pada UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. korupsi (tipikor).
Baca Juga:PNS, TNI Terima Bonus Ganda Tahun 2022, Inilah THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wakil PresidenPentagon: 1.574 Halaman Ungkap Dampak Biologis dari Penampakan UFO hingga ‘Kehamilan yang Tidak Diketahui’
Supardi mengatakan, kejaksaan juga akan memeriksa dugaan suap yang dilakukan para tersangka. “Kami juga akan melihat apakah mereka melanggar pasal 12 suap,” katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar UU 7/2014. Dirjen Perdagangan Internasional menerbitkan Peraturan 2/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ekspor CPO. (*)