KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan Interpol menangkap tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi yang berimplikasi pada aplikasi robot perdagangan DNA Pro.
“Interpol sudah mengeluarkan red notice untuk tiga tersangka bernama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (18/4). .
Total, penyidik telah menetapkan 12 tersangka berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Enam telah ditangkap, sedangkan enam lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:Madinah Iman Wisata Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santuni 1.500 Anak Yatim, Hadir Himpunan Pengusaha NahdliyinRusia Publikasi Data Tentara Bayaran Asing di Ukraina
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli, korban, dan tokoh selebriti antara lain Ivan Gunawan, Marcello “Ello” Tahitoe, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora, DJ Una, dan Virzha.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo. Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 UU 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pencucian Uang (TPPU).
DNA Pro adalah aplikasi robot trading yang dibuat oleh PT DNA Pro Akademi yang berlokasi di Jakarta Barat. Sejak 28 Januari lalu, Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri melakukan pengamanan di lokasi perusahaan. (*)