Tanggapi Laporan Kemenlu AS Soal Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM, Legislator: Tuduhan yang Serius

Tanggapi Laporan Kemenlu AS Soal Aplikasi PeduliLindungi Diduga Langgar HAM, Legislator: Tuduhan yang Serius
Saleh Partaonan Daulay
0 Komentar

BERPIJAK pada laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di Asia, masuk dalam salah satu negara yang disorot Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan tahunannya mengenai hak asasi manusia (HAM) di seluruh dunia.

Melalui laporannya, Kementerian luar negeri AS menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah RI adalah hal yang mengcemaskan karena berpotensi gangguan sewenang-wenangan atau pelanggaran hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Pernyataan ini dibuat Kemenlu AS berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, nama LSM tersebut tak disinggung oleh Kemenlu AS. LSM tersebut melaporkan bahwa PeduliLindungi memiliki akses untuk menyimpan data-data privasi pengguna.

Baca Juga:Tolak Pindah ke Manchester United, Mirror Sebut Harry Kane Bertahan di SpursAturan Baru Arab Saudi Terkait Batasan Usia Prioritas Ibadah Haji, Farid Aljawi: Semoga Ada Dispensasi

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk tidak tinggal diam. Saleh menyebut laporan Kemenlu AS terhadap PeduliLindungi adalah tuduhan yang serius.

“Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyair menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” kata Saleh dalam keterangannya, Jumat, 15 April.

Saleh mendesak pemerintah memberi penjelasan utuh dan menjawab tudingan yang disampaikan Kemenlu AS. Mengingat, aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data pribadi pengguna seperti nama, NIK, tanggal lahir, hingga jejak perjalanan.

“Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut,” ucap Saleh.

Lebih lanjut, Saleh juga menegaskan pemerintah harus bertemu dengan LSM yang melaporkan dugaan pelanggaran privasi PeduliLindungi kepada Kemenlu AS tersebut.

Menurutnya, LSM-LSM itu harus diajak bicara. Diajak berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melakukan pelacakan penyebaran kasus COVID-19. Aplikasi ini meminta pengguna untuk membagikan data lokasinya saat bepergian untuk memetakan penelusuran riwayat kontak.

0 Komentar