Umpamanya, polisi di Indonesia yang kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu. LSM mengklaim petugas keamanan juga kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal mereka, dan memantau panggilan telepon.
Selain itu, pemerintah Indonesia mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19.
Pemerintah Indonesia berupaya menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik, seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga:Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Kabareskrim: Masyarakat Nanti Apatis Lawan Kejahatan60 Situs Resmi Pemkab Trenggalek Diretas saat Marak Menolak Jokowi 3 Periode
“Aplikasi (Peduli Lindungi) ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan itu. (*)