PERADI masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat. Demikian pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan menegaskan organisasinya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi.
“Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” kata Otto Hasibuan dikutip Antara, Kamis, 14 April.
Kendati surat pengunduran diri telah diajukan Hotman Paris, menurut Otto Hasibuan, pengabulan pengunduran diri Hotman Paris tampaknya akan lama.
Baca Juga:Pengembang Ethereum: Peningkatan Jaringan Tidak akan Terjadi di Bulan JuniMisi Earth 2.0, China Memburu Planet Mirip Bumi Bagi Kehidupan Manusia Selanjutnya
Pasalnya, Peradi masih mempertimbangkan ada-tidaknya persoalan pengunduran diri Hotman Paris bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, dia masih mempertimbangkan persoalan tersebut.
“Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi,” kata Otto.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris.
“Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik,” kata Adardam.