DUA warga negara Rusia kehabisan duit setelah bersenang-senang berlibur di Pulau Dewata. Keduanya hidup berpindah-pindah hingga overstay di Bali.
Dua bule Rusia itu yakni wanita berinisial AK (61) dan anaknya berinisial IK (34). Saat ini keduanya menunggu dideportasi petugas imigrasi Bali ke Rusia, asalnya.
“Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimiliki dan tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu, 13 April.
Baca Juga:Karawang Bakal Tutup 70 Akses Jalur Putar Arah Berlaku Mulai 18 April, Pemudik Wajib Tahu!Keliling Brebes, Ganjar Pranowo Dampingi Jokowi Naik Mobil Kepresidenan RI 1
Kedua bule Rusia awalnya diketahui pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasr dari laporan petugas Satpol PP Klungkung dan pihak desa di Nusa Penida.
Saat diperiksa, dua bule Rusia itu mengantongi izin tinggal kunjungan. Keduanya datang ke Bali untuk berwisata dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem.
“Karena habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida,” ujar Jamaruli.
Untuk bertahan hidup, bule Rusia ini meminta belas kasihan warga lokal. Desa Adat Nusa Penida merekomendasikan keduanya dideportasi dari Bali.
Saat ini keduanya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia,” papar Jamaruli. (*)