Sebab, selama ini, pembentuk undang-undang terkesan anti terhadap penguatan pemberantasan korupsi. Apalagi, sejumlah aturan pemberantasan korupsi kerap terganjal seperti RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor.
“Pernyataan Bambang Wuryanto juga kian menggambarkan sikap pembentuk UU yang sedari awal memang anti terhadap penguatan pemberantasan korupsi,” ujar Egi.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkap alasan mandeknya pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Karta. Hal ini disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa, 5 April lalu.
Baca Juga:Super Air Jet, Maskapai Milik Rusdi Kirana Ini Buka Ruter Baru: Jakarta – Makassar Mulai 20 April 2022Ritel Modern Lippo Group Milik Mochtar Riady Ini Gandeng Tokopedia Hadirkan Offcial Store Matahari
“Sekarang Anda minta dibatasi transaksi angkanya. Pada lapangan hari ini yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang, red) semua. Gua terang-terangan ini di lapangan. Anda minta ini, besok saya kalau beli sembako bagaimana,” kata Bambang saat itu.
Selain itu, dia mengatakan para anggota DPR memerlukan biaya semisal untuk membeli sembako demi menggalang suara dari rakyat. Biaya tersebut membutuhkan uang kartal atau tunai.
Jika PPATK kemudian berencana membatasi, Bambang memastikan wacana tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh DPR.
“DPR keberatan hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur Pak, money politic mau dipake, ini rekening nah buka rekening kita kirim, mampus. Nah, ini dikau jangan melihat dari sisimu tok, tetapi lihatlah overview today yang terjadi hari ini, jangan tergesa-gesa,” tegas Bambang kepada Ketua PPATK yang hadir di rapat tersebut.
“Sampeyan harus jelasin ini. Saya pastikan yang kayak gini nanti DPR susah. Sudah masuk prolegnas boleh, tetapi masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus,” imbuh Bambang. (*)