INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak agar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mencopot Bambang Wuryanto atau yang dikenal sebagai Bambang Pacul dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Desakan ini muncul karena pernyataan Bambang terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Beberapa waktu lalu, politikus PDIP tersebut menyebut bahwa rancangan perundangan ini bisa menghalangi upaya politisi untuk mendulang suara saat pemilihan umum (pemilu).
“ICW mendesak agar Ketua Umum PDIP segera mengganti Bambang Wuryanto sebagai Ketua Komisi III dan mencopot yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 12 April.
Baca Juga:Super Air Jet, Maskapai Milik Rusdi Kirana Ini Buka Ruter Baru: Jakarta – Makassar Mulai 20 April 2022Ritel Modern Lippo Group Milik Mochtar Riady Ini Gandeng Tokopedia Hadirkan Offcial Store Matahari
Menurut Egi, pernyataan Bambang Pacul tidak tepat karena RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal adalah hal yang penting untuk mencegah praktik korupsi di Tanah Air.
Apalagi, berdasarkan data dari KPK sejak 2004 hingga 2021 dari total 1.231 kasus yang ditangani, 791 di antaranya adalah praktik suap menyuap yang menggunakan pendekatan transaksi uang tunai.
“RUU ini dimaksudkan untuk meminimalisir korupsi dan mencegah praktik pencucian uang. Sebab, selama ini pelaku korupsi selalu berupaya menyembunyikan transaksi kejahatan dengan menggunakan pendekatan transaksi uang tunai,” tegasnya.
“Maka dari itu dengan hadirnya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, praktek suap menyuap pejabat publik dengan pihak lain tidak akan mudah dilakukan,” imbuh Egi.
Selain itu, apa yang disampaikan oleh Bambang juga dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap praktik politik uang. Padahal, cara-cara semacam ini menyebabkan mahalnya biaya pemilu sehingga mereka yang maju dan terpilih melakukan praktik lancung.
Sehingga sebagai anggota legislatif, Egi menilai, Bambang harusnya memerangi korupsi dalam proses pemilu dengan dua cara. “Pertama, memperkeras sanksi praktek politik uang, dan memperbaiki sistem penanganan praktik politik uang sehingga para intelektualnya dapat diproses hukum, tidak berhenti di pelaku lapangan,” ungkapnya.
“Kedua, dengan memperbaiki sistem akuntabilitas pendanaan pemilu, termasuk meningkatkan kualitas audit laporan dana kampanye,” kata Egi.
Baca Juga:Prancis Ungkap 6 Agen Rusia yang Menyamar Jadi DiplomatBaca Al-Quran di Bulan Ramadhan, Layar Oppo A16e Bisa Diandalkan, Berikut Fitur Kenyamanannya
Dengan kondisi ini, tak hanya mendesak PDIP mencopot Bambang, ICW juga mendesak agar pemerintah bersama para anggota legislatif membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan sejumlah regulasi lain yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi.