Guru Injak Bahu Siswanya saat Dihukum Push Up, Ternyata Kepala Sekolah, Statusnya Kini Dipecat

Guru Injak Bahu Siswanya saat Dihukum Push Up, Ternyata Kepala Sekolah, Statusnya Kini Dipecat
Screen shoot video Guru injal bahu siswa saat push up (ist).
0 Komentar

KADISDIKPORA Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan pelaku yang menginjak bahu siswanya ketika menghukum push up berstatus kepala sekolah. Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Amlapura, Karangasem, Bali, I Komang Sudiana saat ini dipecat.

Boy mengungkapkan pihaknya sudah memanggil Kepala Sekolah yang videonya viral menginjak bahu siswanya. Komang Sudiana dipindahkan ke sekolah lainnya.

“Setelah kita melakukan (kajian) berbagai sudut pandang, kita keluarkan keputusan gubernur bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala sekolah, per hari ini dan menjadi guru biasa dan dipindahkan ke sekolah lain,” kata Boy, saat dihubungi, Rabu, 13 April.

Baca Juga:Kehabisan Duit saat Liburan, Turis Asal Rusia Ini Hidup Berpindah-pindah hingga Overstay di BaliKarawang Bakal Tutup 70 Akses Jalur Putar Arah Berlaku Mulai 18 April, Pemudik Wajib Tahu!

Dalam pemeriksaan, Komang Sudiana mengakui perbuatannya menginjak bahu siswa saat memberi hukuman push up.

“Kita mengkonfirmasi dan klarifikasi apa benar yang bersangkutan adalah yang di video. Yang bersangkutan bilang betul itu dirinya. Hal itu,dilakukan memang untuk menerapkan disiplin. Tentu kita apresiasi niat baik untuk menerapkan disiplin kepada siswa. Hanya saja, cara-caranya tentu ada yang mendidik sesuai dengan pembentukan karakter kepada siswa, dan tidak seperti itu caranya,” papar Boy.

Hukuman push up diberikan Komang Sudiana karena siswanya tidak memangkas rambut sesuai ketentuan sekolah.

“Hukuman disiplin terhadap push up terhadap anak-anak yang katanya tidak mencukur rambutnya. Maksudnya kan baik supaya rapi, hanya saja caranya tidak benar. Menurut kami karakter tidak benar dan seorang pendidik seharusnya menunjukkan bagaimana sebenarnya mereka mendisplinkan siswanya,” sambung Boy.

Kadisdikpora mengingatkan kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik tak melakukan tindakan sanksi disiplin di luar ketentuan seperti yang dilakukan Komang Sudiana.

“Memang mendidik dan mendisplinkan bagus. Tetapi ada cara-cara yang terpelajar untuk anak-anak itu dan terdidik. Lebih mengedukasi, jangan seperti itu caranya. Jadi saya ingatkan bapak Gubernur tidak main-main kalau ada saja kepala sekolah atau guru yang mendisiplinkan siswanya seperti itu,” ujar Boy.  (*)

0 Komentar