DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa, 12 April.Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan UU ini memberikan keuntungan, yang pertama berpihak pada korban. Kedua, aparat penegak hukum memiliki legal standing yang selama ini belum ada di setiap jenis kasus kekerasan seksual.“Ketiga ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dengan fenomena gunung es,” katanya.Politikus NasDem itu juga mengatakan, UU ini hadir juga dengan adanya dana bantuan korban.DPR dan pemerintah sendiri sudah menyepakati tiga hak yang akan diterima oleh korban kekerasan seksual, yakni hak penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Hak atas korban kekerasan seksual itu tercantum dalam DIM RUU TPKS pasal 47 hingga pasal 48.Berikut ini bunyi pasal-pasal dalam DIM tersebut.
“Setiap korban berhak atas atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam proses keadilan,” bunyi pasal 47 dalam DIM tersebut.
Kemudian di pasal 48 ayat 1 disebutkan hak tersebut adalah penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Sedangkan ayat 2 menyebut hak korban itu merupakan kewajiban negara.
Baca Juga:Begini Penjelasan TNI AD Soal Kronologi Kecelakaan Lalin Rombongan Jenderal Dudung di MeraukeJalan Ibadah Puasa dan Pakai Hijab, Ini Jawaban Celine Evangelista Soal Agama yang Dianutnya
“Hak korban meliputi hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan,” bunyi pasal 48 ayat 1.
“Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban,” pasal 48 ayat 2.Sementara hak penanganan, diatur dalam Pasal 49 Ayat 1, meliputi hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan; hak mendapatkan dokumen hasil penanganan; dan hak atas pendampingan dan layanan hukum.
Kemudian, hak atas penguatan psikologis; dan hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan hak atas layanan hukum yang di dalamnya bisa termasuk pendampingan. Hak-hak itu bisa didapat sejak terjadinya tindak pidana.“Jadi agar tidak menimbulkan interpretasi, perlu diberikan penjelasan, layanan hukum antara lain bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum,” ujar Eddy.