Undang-undang tersebut juga mengizinkan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual, pelaku kekerasan seksual mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum serta mengatur ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping untuk memastikan pemenuhan hak korban.
Namun dua usulan awal yaitu pemerkosaan dan aborsi dihapus dalam UU TPKS karena pidana pemerkosaan akan diatur dalam RKUHP dan aborsi telah ada dalam UU Kesehatan. (*)