DITJEN Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjelaskan seseorang dapat dikatakan kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan maka terlebih dahulu harus ada permohonan.
“Orang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan maka harus ada permohonan dulu,” kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto pada diskusi dengan tema kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang dipantau di Jakarta, Selasa 12 April dinukil dari Antara.
Jika seseorang tidak mengajukan pencabutan atau pelepasan status kewarganegaraan kepada pemerintah, –Kemenkumham– maka tidak ada data yang terekam atau tercatat di Ditjen AHU.
Baca Juga:DPR Sahkan UU TPKS, Korban Kekerasan Seksual Dapat Hak Perlindungan Hingga Dana PemulihanBegini Penjelasan TNI AD Soal Kronologi Kecelakaan Lalin Rombongan Jenderal Dudung di Merauke
“Jadi intinya kalau tidak ada permohonan, maka tidak ada data di Kemenkum HAM bahwa yang bersangkutan sudah hilang kewarganegaraan atau tidak,” ujar dia.
Namun, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan, maka Ditjen AHU akan memroses administrasi untuk melepas kewarganegaraannya.
Setelah itu, Ditjen AHU Kemenkum HAM akan mengumumkan status yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan melalui surat keputusan menteri.
Di satu sisi, Baroto mengakui Kemenkum HAM tidak bisa mendeteksi kasus orang-orang yang memiliki dua paspor, namun tidak melaporkannya ke negara.
Dalam paparannya, ia menyampaikan sejumlah poin yang mengakibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
Kedua, tidak menolak dan melepaskan kewarganegaraan lain, dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun serta sudah kawin dan tinggal di luar negeri.
Selanjutnya masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan mengucapkan sumpah atau janji setia pada negara lain.
Baca Juga:Jalan Ibadah Puasa dan Pakai Hijab, Ini Jawaban Celine Evangelista Soal Agama yang DianutnyaJurnalis Metro TV Meninggal Dunia Terlibat Kecelakaan Rombongan KSAD Dudung Abdurrachman di Merauke
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara, memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya dan masih berlaku.
Terakhir, seorang WNI kehilangan warga negara karena bertempat tinggal di luar negeri selama lima tahun secara terus menerus dan bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah serta sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap jadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun berakhir. (*)