DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa, 12 April.Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, mengungkapkan Undang-Undang ini mengatur 9 jenis tindak kekerasan seksual.
“Cakupan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik,” ujar Willy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 April.
Willy menyebutkan, UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal. UU ini kata dia, memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk menindak pidana kekerasan seksual dan memberi keadilan bagi korban.“RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan,” kata Willy Aditya.
Baca Juga:Kasus Anggota DPR Nonton Video Porno saat Rapat, PDI Perjuangan: Ada Dugaan PenjebakanPolri Ungkap Gugurnya Perwira Brimob Sultra Ipda Imam Agus Husein Saat Pengamanan Demo 11 April di Kendari
Politikus NasDem itu berharap dengan adanya RUU TPKS, masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan dan anak, tidak lagi mengalami episode-episode yang memberi ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.“Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya,” kata Willy.
Adapun sistematika dalam UU TPKS terdiri dari:
BAB I Ketentuan Umum (25 definisi)BAB II Tindak Pidana Kekerasan SeksualBAB III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan SeksualBAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang PengadilanBAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan SaksiBAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan DaerahBAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan PemantauanBAB VIII Partisipasi Masyarakat dan KeluargaBAB IX PendanaanBAB X Kerja Sama InternasionalBAB XI Ketentuan Peralihan