KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Kalimantan Barat menegaskan siap menindak kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam pelarian tersangka korupsi Dendi Irawan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau.
“Kami imbau agar Dendi Irawan menyerahkan diri. Dan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor dan menyerahkannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin 11 April malam.
Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir yang dititipkan Kejari Kapuas Hulu di Rutan Kelas IIB Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Beredar Tangkapan Kamera Pengintai Seorang Koruptor Kabur dari PenjaraPolisi Selidiki Video Viral Massa Pengeroyok Polantas di Tol Dalam Kota Jakarta
Dia mengatakan, Kejari Kapuas Hulu sangat kecewa atas peristiwa larinya Dendi Irawan dari Rutan Putussibau.
Dia menambahkan, sejak awal proses perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hulu Tahun Anggaran 2018, Dendi Irawan memang tidak kooperatif. Bahkan dia sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022. Namun pada 2 April 2022 Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap Dendi Irawan dan dititipkan di Rutan Putussibau. Akan tetapi pada 10 April 2022, dia melarikan diri dari Rutan Putussibau.
“Kami menerima surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau, Dendi Irawan melarikan diri pada Minggu (10/4) sekitar pukul 07.15 WIB,” ucap Adi dikutip Antara.
Adi menyatakan kejaksaan tidak akan segan-segan menindaklanjuti siapapun kemungkinan adanya yang terlibat dalam pelarian Dendi Irawan.
“Kami minta siapa pun yang mengetahui keberadaan Dendi Irawan segera menginformasikan ke Kejari Kapuas Hulu,” katanya.
Dia menegaskan jika ada pihak atau oknum yang terlibat, baik itu hanya mengetahui keberadaan tetapi tidak melaporkan apalagi membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. (*)