FOTO tangkapan kamera pengintai mengenai aksi kaburnya seorang tahanan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau pada Minggu 10 April pagi tersebar dan viral di media sosial (medsos).
Dari tangkapan kamera pengintai (CCTV) Rutan Putussibau, tersangka korupsi Dendi Irawan sedang berlari menggunakan baju kaos warna hitam dan celana pendek berbahan jeans. Foto tangkapan kamera itu kemudian tersebar luas dengan cepat di media sosial di kalangan masyarakat Kota Putussibau..
“Yang bersangkutan itu lari di gang sebelah Rutan, memakai baju kaos hitam celana pendek berbahan jeans dan dengan kaki telanjang,” kata Kepala Rutan Kelas II B Putussibau Eri Ilyas, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin 11 April malam.
Baca Juga:Polisi Selidiki Video Viral Massa Pengeroyok Polantas di Tol Dalam Kota JakartaDi Sumbar, Polri: Kelompok Teroris NII 1.125 Anggota, 400 Personel Aktif, Ada 77 Anak di bawah Usia 13 Tahun
Dendi Irawan merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu.
Ilyas mengatakan, Dendi Irawan melarikan diri saat membantu membuang sampah dengan memanfaatkan situasi di tengah keterbatasan petugas Rutan.
Menurut dia, petugas Rutan Putussibau bersama pihak kepolisian sudah melakukan pengejaran terhadap Dendi Irawan ke suatu perkampungan di pesisir sungai Kapuas, namun belum membuahkan hasil.
“Ada warga yang melihatnya dan sesuai ciri-ciri Dendi Irawan, makanya kami kejar tapi belum ditemukan,” tuturnya dikutip Antara.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Ika Yusanti mengatakan dirinya masih memberikan kesempatan kepada Kepala Rutan Putussibau untuk melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk melakukan pengejaran.
“Saya minta Kepala Rutan Putussibau bentuk tim dengan aparat penegak hukum lakukan pengejaran,” kata Ika.
Dia pun meminta semua pihak agar memberikan dukungan serta bekerja sama dengan Rutan Putussibau agar tahanan yang melarikan diri tersebut segera ditangkap kembali. (*)