MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengenang kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Tepat hari ini, 5 tahun lalu, peristiwa itu terjadi.
“Hari ini 11 April 2022, tepat 5 tahun lalu saya diserang dengan air keras,” kata Novel dalam akun Twitternya, @nazaqistsha, Senin 11 April.
https://twitter.com/nazaqistsha/status/1513294524117708807?s=20&t=HlcXyX_8yYTLocuijFWUcg
Novel mengatakan banyak kejadian berlalu seiring peristiwa tersebut. Namun, bagian terberat dari itu semua melupakan penyebab yang dialaminya sebagao penyidik KPK mendalami kasus korupsi.
Baca Juga:Rudal Presisi Tinggi Hancurkan Lugansk dan Dnipro di Ukraina, Kementerian Pertahanan Rusia: Pangkalan dan Markas Batalion NasionalisUngkap Kekuatan Doa, Ustadz Khalid Basalamah: Bisa Menembus Tembok! Hati-hati dengan Senjata Orang Mukmin
“Banyak drama, sandiwara, kebohongan dan kemunafikan. Keadaan yang nyaman bagi penjahat/koruptor berlindung. Perlawanan terberat adalah perjuangan melawan lupa,” ujarnya.
Novel menekankan hingga saat ini sikapnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi tetap sama. Sebagai pribadi dia akan tetap melawan bentuk kedzoliman.
“Bila kita yakin bahwa kezaliman/kejahatan akan menang, sesungguhnya kita telah berburuk sangka kepada Allah,” tegasnya.
Bersamaan dengan 5 tahun insiden penyiraman yang dialami Novel, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turun ke jalan menuntut penolakan penundaan pemilu 2024, dan mendesak anggota DPR menyerap aspirasi rakyat dari aksi massa yang telah dilakukan dari 28 Maret-11 April di berbagai daerah. Aksi BEM SI itu digelar hari ini di depan Gedung DPR Jakarta.
Diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Basedan saat menjadi penyidik KPK. Kedua tersangka adalah polisi aktif bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas memvonis Rahmat Kadir Mahulette dua tahun penjara dan terdakwa lainnya Ronny Bugis 1,5 tahun penjara.
Keduanya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:7 Hutan Paling Angker di Tanah Jawa, Salah Satunya Tempat Persembunyian Prabu Brawijaya Saat Majapahit Menyerang DemakPerdana Menteri Pakistan yang Digulingkan, Imran Khan: Hari Ini Melawan Konspirasi Asing dari Perubahan Rezim
Vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis lebih tinggi dari tuntutan penjara satu tahun dari jaksa penuntut umum (JPU).
Peristiwa penyiraman air keras dialami Novel Baswedan pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menjalani salat Subuh di Masjid Al Ihsan, tempat ibadah yang tak jauh dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.