PERDANA Menteri (PM) Pakistan Imran Khan digulingkan dari jabatannya oleh mosi tidak percaya di Parlemen, Sabtu. Sebanyak 174 anggota Parlemen memberikan suara yang menentangnya.
Khan kehilangan kekuasaan, hanya beberapa hari setelah dia memblokir upaya mosi tidak percaya di Parlemen.
Pengesahan mosi pada hari Sabtu terjadi setelah Mahkamah Agung setempat memutuskan bahwa bintang kriket yang berubah menjadi politisi itu bertindak tidak konstitusional dengan sebelumnya memblokir proses dan membubarkan Parlemen.
Baca Juga:Rekam Jejak Aksi Berdarah Klitih Marak di YogyakartaGigitan Paling Terkenal di Dunia, Dari Mana Asal Usul Merek “Apple”?
Mosi tidak percaya, yang membutuhkan 172 suara di Parlemen dari 342 kursi, ternyata didukung oleh 174 anggota Parlemen.
Mengantisipasi kekalahannya, Imran Khan, yang menuduh oposisi berkolusi dengan Amerika Serikat untuk menggulingkannya, pada hari Jumat meminta para pendukungnya untuk menggelar aksi unjuk rasa secara nasional pada hari Minggu (10/4/2022).
Pilihan Khan terbatas dan jika dia melihat jumlah pemilih yang besar dalam dukungannya, dia mungkin mencoba untuk menjaga momentum protes jalanan sebagai cara untuk menekan Parlemen untuk mengadakan pemilu dini.
Khan sebelumnya mencoba untuk menghindari pemungutan suara dalam mosi tidak percaya dengan membubarkan parlemen dan mengadakan pemilu lebih awal, tetapi keputusan Mahkamah Agung memerintahkan pemungutan suara di Parlemen untuk dilanjutkan.
“Kami tidak akan membalas dendam. Kami tidak akan memenjarakan orang, tetapi hukum akan berjalan,” kata pemimpin oposisi Pakistan, Shehbaz Sharif, dalam pidatonya setelah pemungutan suara yang menggulingkan Imran Khan, seperti dikutip Al Jazeera.
Imran Khan (69) naik ke tampuk kekuasaan pada 2018 dengan dukungan militer, tetapi baru-baru ini kehilangan mayoritas suara Parlemen ketika sekutunya mundur dari pemerintahan koalisinya.
Partai-partai oposisi mengatakan dia telah gagal untuk menghidupkan kembali ekonomi yang terpukul oleh COVID-19 atau memenuhi janji untuk membuat Pakistan bebas korupsi. (*)