PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menetapkan 3 tersangka baru terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, 3 tersangka baru tersebut yaitu adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma, kekasih Indra, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Mereka ditetapkan tersangka karena menerima aliran dana dari Indra dan menyembunyikan dana hasil kejahatan.
“Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK,” kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga:Tegas Pemilu Tetap Dilaksanakan 14 Februari 2024, Jokowi: Tak Ada Isu Soal Penundaan hingga ‘3 Periode’5 Potret Nikita Willy Lahiran di Rumah Sakit Cedars-Sinai Medical Center, Los Angeles, Biaya Persalinan Capai 4.000 dolar AS atau Sekitar Rp52 juta Per Hari
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
“Kemudian, ketiga tersangka baru ini bakal diperiksa pada Kamis, 14 April 2022,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus telah menetapkan empat tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keempatnya yaitu Indra Kenz sebagai afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai Manager Development Binomo yang menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz dan afiliator Binomo, dan juga Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin grup Telegram tersangka Indra Kenz. (*)