“Bahwa namun demikian perlu kami sampaikan, bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon,” jelasnya
“Karenanya PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Saudara Tony Trisno, apalagi dalam mata uang dollar Singapura,” tambah Yullie.
Yullie mengatakan pihaknya juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim pada 23 Agustus 2021. Pemeriksaan itu berdasarkan undangan Nomor : B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan Nomor : B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.
Baca Juga:Menyusuri Gua Langsih: Awal dari Loka Jaya Jadi Wali SongoMelihat Sunan Kalijaga, Apakah Brandal Lokajaya Tidur Menjaga Tongkat Sunan Bonang?
“Kami PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya,” katanya.
Pengusaha Beli Jam Rp 77 MSebelumnya, seorang pengusaha Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun nahas, dua jam tersebut belum diterimanya hingga sekarang.
“Nilainya untuk yang Black Sapphire harganya Rp 28 miliar, Blue Sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar,” kata kuasa hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Royandi mengatakan Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Royandi menyebut keduanya sudah dilunasi oleh Tony, bahkan terdapat kelebihan pembayaran.
“Pak Tony sudah transfer sekitar Rp 78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan,” katanya.
Selain itu, pihaknya sudah melayangkan somasi ke pihak Richard Mille sebanyak dua kali. Pada akhirnya somasi itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa. Namun pada jawaban tersebut dijelaskan bahwa tidak terdapat adanya dua transaksi jam senilai Rp 77 miliar itu.
“Malah kita sampai dua kali somasi nggak digubris, dan baru kemarin ada tanggapan dari lawyer-nya kalau dia mau membawa nama PT, bukan Richard Millie Jakarta, PT Royal Mandiri Internusa ini berdiri sejak 2017, dan waktu transaksi dua jam ini tidak ada dalam PT tersebut,” katanya. (*)